Rabu, 20 Desember 2017

Cara Memanaskan Mobil Yang Benar

Mesin mobil  bila tidak pernah di panaskan terlebih dahulu berakibat mempercepat keausan komponen mobil. Meskipun dampak yang diakibatkan tak langsung terlihat. Selain dapat mempercepat keausan komponen mobil, kebiasaan Anda tak memanaskan mesin mobil sebelum digunakan juga membuat konsumsi bahan bakar mobil lebih meningkat.

Setelah mengetahui resiko tidak memanaskan mesin mobil terlebih dahulu sebelum di pakai, mari kita ketahui cara yang benar dan tepat.

Memanaskan Mobil -/+ 5 Menit

Sebelum mengemudi mobil silahkan hidupkan mesin selama kurang lebih 5 menit.. Anda dapat juga lihat jarum indicator suhu mesin yang terpasang pada dasbor mobil. Bila jarum indicator telah memberikan 1/3 maka berarti mobil anda telah siap untuk dikemudi sesuai tujuan Anda. Memanaskan mesin mobil memanglah di perlukan, demi perawatan yang bagus, tetapi bila terlampau lama memanaskan mesin mobil dapat juga bisa mengakibatkan mesin mobil over heating. Jadi kesimpulannya pertama, cara memanaskan mobil yang benar cukup hanya 5 menit. Janganlah Menekan Pedal Gas


Barangkali umumnya orang memanaskan mesin mobilnya dengan mennekan pedal gas. Tetapi bersamaan dengan perubahan dunia otomotif, mobil yang beredar dikonsumen saat ini dilengkapi dengan system pembakaran injeksi. Hingga cara memanaskan mesin mobil yang baik juga ada perubahan. Upayakan anda membiarkan mesin mobil menyala pada keadaan konstan. Anda tak perlu menginjak pedal gas untuk meminimalisir rusaknya komponen mobil. Bila memanglah mesti menginjak pedal gas, injaklah sebelum saat mesin dinyalakan/distarter.

Mematikan AC Mobil
Point ke-3 ialah mematikan AC mobil, pastikan dalam keadaan Of. Seandainya menghidupkan mesin mobil saat AC mobil dalam keadaan hidup dapat berakibat rusaknya sebagian dari komponen AC. Resiko lain yang mungkin terjadi bisa mengakibatkan kerusakan seluruh komponen AC, karena menyalakan AC saat suhu mobil belum dalam situasi normal bisa memperberat kemampuan mesinnya.

Memanaskan Mobil di Area terbuka

Janganlah sempat anda coba memanaskan mesin mobil di garasi yang tertutup. Lantaran hal semacam ini dapat membahayakan keselamatan anda sendiri. Terlebih bila kondisi kesehatan Anda kurang fit ,karena ada gas berbahaya yang keluar lewat knalpot mobil.

Kamis, 14 Desember 2017

Undang-undang Mengemudi Dalam Keadaan Mabuk Yang Mengakibatkan Kecelakaan

Mengenai kecelakaan yang terjadi dimana pengemudi mengemudi dalam keadaan mabuk, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”)telahmengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009).

Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009).


Akan tetapi, pada praktiknya perbuatan tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU 22/2009:
Pasal 311 UU 22/2009:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Dalam hal ini, keadaan pengemudi yang mabuk dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahayakan. Sedangkan, mengenai hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada pengemudi tersebut, bergantung dari akibat dari kecelakaan itu. Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, menyebabkan korban luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sebagai contoh, Anda dapat melihat pada Putusan Pengadilan Negeri Serui No.: 12/PID.B/2011/PN.Sri. Dalam putusan, dikatakan bahwa terdakwa yang baru saja mengkonsumsi minuman keras dan berada dalam pengaruh minuman beralkohol kadar tinggi jenis Mension mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi dengan tujuan hendak mengantarkan saksi pulang ke rumahnya. Di perjalanan, ada sepeda motor ojek yang ditumpangi oleh korban, yang hendak berusaha menghindari jalan yang berlubang. Terdakwa yang masih dalam pengaruh alkohol tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga menabrak dari arah belakang mengenai roda ban belakang sepeda motor ojek yang ditumpangi oleh korban. Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) UU 22/2009 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun


Penyebab Tarikan Gas Tidak Stabil

MUNGKIN Anda pernah mengalami hal yang menjengkelkan ketika berkendara yakni saat menarik tuas gas terasa tidak stabil. Hal yang Anda rasakan seolah sepeda motor seperti akan mogok.
Tiba-tiba saja laju motor seolah tersendat dan nyaris mogok. Lalu apa yang menyebabkan tarikan gas menjadi tidak stabil? Berikut ini beberapa penyebab tarikan gas menjadi tidak stabil.

1. Masalah pada saringan udara. Apabila kondisi sa¬ringan udara kotor atau bahkan masa pakainya telah lewat maka akan berdampak terhadap tarikan gas motor menjadi berat dan tidak stabil.
Selain itu, sepeda motor pun bisa saja jadi mogok. Penyebab kotornya saringan udara bisa disebabkan oleh lingkung¬an yang berdebu dan masa pakainya telah lewat. Solusinya yakni dengan melakukan perawatan secara berkala.

2. Gap busi tidak sesuai dengan standar. Pengaturan gap alias pengaturan kerenggangan busi yang sesuai dengan standar pabrikan agar mesin dapat bekerja dengan optimal.
Peng¬aturan kerenggangan ini memengaruhi suhu pengapian busi yang tentunya dapat memengaruhi pembakaran bahan bakar dan udara di dalam ruang mesin. Efek yang ditimbulkan jika kita memperbesar kerenggangan busi yakni dapat menghasilkan percikan api yang lebih besar.
Hal Ini sangat berguna untuk mesin yang telah mengalami modifikasi guna meningkatkan tingkat efisiensinya. Solusinya yakni lakukan pengecekan busi setiap 4.000 km. Bila busi kotor lakukan pembersihan dan jika telah rusak segera ganti dengan yang baru.

3. Setelan klep tidak sesuai dengan standar. Tekanan kompresi di dalam ruang bakar sangat dipengaruhi oleh penyetelan klep. Apa efeknya jika disetel terlalu rapat?
Pembukaan yang lebih lama membuat gas lebih banyak masuk. Lalu, jika setelan terlalu renggang maka klep terlambat membuka dan cepat menu¬tup.
Jika ini terjadi pada klep masuk maka akan mengakibatkan campuran bahan bakar dan udara berlangsung cepat, sehingga jumlah campuran yang masuk menjadi sedikit. Solusinya, setel jarak kerenggangan klep sesuai dengan standar pabrikan.

4. Putaran stasioner tidak standar. Putaran stasioner yang tidak sesuai dengan standar, seperti misalnya terlalu rendah, dapat mengakibatkan tarikan gas menjadi tidak stabil.
Mengingat perbaikan putaran stasioner ini butuh alat khusus, alangkah baiknya dilakukan di bengkel resmi.

5. Kurang tekanan bahan bakar. Sistem pengabutan bahan bakar dengan teknologi injeksi telah dilengkapi dengan ¬fuel pump alias pompa bahan bakar.
Ukuran tekanan bahan bakar ini disesuaikan dengan model dan apabila tekanan bahan bakar tidak sesuai dengan standar akan mengakibatkan tarikan gas menjadi tidak stabil. Solusinya yakni dengan menguras tangki bahan bakar dan lakukan penggantian fuel pump jika telah meng¬alami kerusakan.

6. Sensor injeksi bermasalah. Fungsi dari injektor sendiri yakni untuk menyemprotkan bahan bakar ke dalam ruang bakar, mengubah partikel bahan bakar menjadi kabut.
Apa akibatnya jika injektor kotor? Akibatnya adalah kualitas semprotan bensin menjadi menurun dan tarikan gas pun menjadi tidak stabil. Solusinya yakni melakukan pembersihan pada injektor dengan cairan pembersih injektor (injector cleaner). Selain itu, selalu gunakan bahan bakar tanpa timbal.