Mengenai kecelakaan yang terjadi dimana
pengemudi mengemudi dalam keadaan mabuk, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”)telahmengatur bahwa
setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan
kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat (1) UU
22/2009).
Jika pengendara mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan
atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah (Pasal 283 UU 22/2009).
Akan tetapi, pada praktiknya perbuatan
tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU 22/2009:
Pasal 311 UU 22/2009:
(1) Setiap orang yang dengan
sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang
membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barangsebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta
rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan
korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4),
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda
paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau
denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam hal ini, keadaan pengemudi yang mabuk dapat dikatakan sebagai keadaan
yang membahayakan. Sedangkan, mengenai hukuman pidana yang dapat dikenakan
kepada pengemudi tersebut, bergantung dari akibat dari kecelakaan itu. Apakah
kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban
luka ringan, menyebabkan korban luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain
meninggal dunia.
Sebagai contoh, Anda dapat melihat pada Putusan Pengadilan Negeri
Serui No.: 12/PID.B/2011/PN.Sri. Dalam putusan, dikatakan bahwa terdakwa
yang baru saja mengkonsumsi minuman keras dan berada dalam pengaruh minuman
beralkohol kadar tinggi jenis Mension mengendarai sepeda motor dengan
membonceng saksi dengan tujuan hendak mengantarkan saksi pulang ke rumahnya. Di
perjalanan, ada sepeda motor ojek yang ditumpangi oleh korban, yang hendak
berusaha menghindari jalan yang berlubang. Terdakwa yang masih dalam pengaruh
alkohol tidak dapat mengendalikan sepeda motornya sehingga menabrak dari arah
belakang mengenai roda ban belakang sepeda motor ojek yang ditumpangi oleh
korban. Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) UU 22/2009 dan
dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar